Iklan
Mengoperasikan Becak di Jakarta Melanggar Perda
JAKARTA, KOMPAS — Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mengaktifkan kembali becak di Jakarta mendapat tanggapan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Mengoperasikan becak di Jakarta dinilai melanggar pelanggaran peraturan daerah. Namun, becak dapat digunakan untuk angkutan wisata.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, kebijakan mengoperasikan becak di DKI Jakarta melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. ”Pada Pasal 29 dan 62, secara jelas becak dilarang di Jakarta,” kata Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/1).