logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembentukan Lembaga Penjamin...
Iklan

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Molor

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/frAfhyh_g6IjCJ-XIBlyTUf2E20=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-13-at-10.13.30.jpeg
Elsa Emiria Leba

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi Idris menyampaikan sambutan dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru IKNB di Jakarta, Jumat (12/1).

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga penjamin polis asuransi belum juga terbentuk hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut seharusnya telah dibentuk paling lama tiga tahun setelah undang-undang itu dibuat, yaitu Oktober 2017.

Kendati molor, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan, tidak ada masalah yang berarti dalam membentuk lembaga tersebut.

Editor:
Bagikan