Iklan
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Molor
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga penjamin polis asuransi belum juga terbentuk hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut seharusnya telah dibentuk paling lama tiga tahun setelah undang-undang itu dibuat, yaitu Oktober 2017.
Kendati molor, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mengatakan, tidak ada masalah yang berarti dalam membentuk lembaga tersebut.