Iklan
Pemerintah Luncurkan Sistem Pendataan WNI di Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS β Selama ini, pemerintah dinilai belum memiliki sistem yang mumpuni untuk melindungi dan mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri. Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warga negara Indonesia dengan meluncurkan sebuah sistem pendataan yang lebih efektif agar hak-hak masyarakat tetap terjamin.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi secara resmi meluncurkan Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri (Peduli WNI) untuk diakses secara daring dengan alamat http://peduliwni.kemlu.go.id/, di Jakarta, Selasa (9/1). Portal tersebut merupakan sebuah sistem perlindungan bagi WNI yang tinggal lebih dari enam bulan di luar negeri.