Pelanggaran Hakim Didominasi Kasus Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, KOMPAS β Praktik suap dan gratifikasi merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak menjadi alasan digelarnya sidang Majelis Kehormatan Hakim. Sejak sidang MKH digelar tahun 2009, Komisi Yudisial mencatat ada 49 kali sidang MKH, dan 22 sidang MKH di antaranya digelar karena hakim menerima suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KY Farid Wajdi, Kamis (4/1) di Jakarta, mengatakan, isu suap dan gratifikasi belum bisa dilepaskan dari profesi hakim dan aparat peradilan pada umumnya karena sejumlah faktor. Upaya pembinaan dan pengawasan terus dilakukan oleh MA ataupun KY, tetapi hal itu pada akhirnya berpulang kepada ketahanan diri dan moralitas tiap hakim dalam memaknai profesinya. Di sisi lain, masih ada kekurangan dalam pemantapan kode etik di kalangan hakim.