logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTelisik Penerbitan SKL BLBI,...
Iklan

Telisik Penerbitan SKL BLBI, KPK Periksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti Selama 6 Jam

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kcv-0guWSsWRKUSCnV6H-_bIBMY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-02-at-16.25.49.jpeg
Kompas/Rini Kustiasih

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (baju biru) didampingi petugas KPK seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/1) di Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai hasil pemeriksaan penyidik. Dorodjatun diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik prosedur dan mekanisme penerbitan surat keterangan lunas atau SKL yang diterbitkan untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK, Selasa (2/1) di Jakarta, guna mengungkapkan prosedur apa saja yang harus dilewati untuk menerbitkan SKL itu.

Editor:
Bagikan