logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Tetap Selidiki Upaya...
Iklan

KPK Tetap Selidiki Upaya Menghalangi Penegakan Hukum Kasus KTP-el

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/19Qaao4KtxS0_Uud6rNQRKvBEDE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171117_MOBIL_C_web.jpg
Kompas/Lasti Kurnia

Lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto di perempatan Jalan Permata Hijau dan Permata Berlian, Simprug, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). Polisi memasang garis polisi dan memberi tanda pada sejumlah barang bukti yang masih dapat ditemukan di lokasi, seperti pecahan kaca dan bagian bumper mobil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan penyelidikan dugaan upaya mengganggu proses menegakkan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, November tahun lalu. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik terus dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami, apakah memang ada gangguan pada proses hukum tersebut.

Pada November lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pimpinan KPK memasukkan Novanto ke dalam DPO setelah upaya penangkapan Novanto, 15 November 2017, tidak berhasil dilakukan. Novanto tidak berada di rumahnya.

Editor:
Bagikan