logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Perpanjang Masa Penahanan ...
Iklan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nganjuk

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9zuMqHORnyoPk3W50h-2X75KHrc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F481615_getattachment5a387737-dfe6-41b3-9b1d-bf51f9883c83473000.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, tersangka jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada 2017, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/10) malam, menuju mobil tahanan. Mulai Senin (25/12), KPK memperpanjang masa penahanan Taufiqqurahman hingga 30 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masa penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12) di Jakarta, mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman selama 30 hari itu akan berlangsung per 25 Desember 2017 sampai 23 Januari 2018. Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap yang dia terima terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Editor:
Bagikan