logo Kompas.id
›
Utama›Investasi Fiktif Rugikan...
Iklan

Investasi Fiktif Rugikan Korban Rp 111,3 Miliar

Oleh
Erwin Edhi Prasetya
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lsnvLXCo4IYP2EC4kbKhr5THnIQ=/1024x1434/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2FInvestasi.jpg
Kompas

Warga mencermati pemberitaan tentang identifikasi terhadap 262 usaha penawaran investasi ilegal alias bodong yang berpotensi merugikan masyarakat selaku investor—yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat lalu—melalui internet, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/12). Pengumuman itu memicu protes sejumlah pengelola perusahaan pialang berjangka karena sebagian perusahaan itu terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

SOLO, KOMPAS â€” Kejahatan penipuan berkedok investasi fiktif yang menawarkan tingkat keuntungan tinggi kembali terjadi. Di Solo, Jawa Tengah, penipuan berkedok investasi fiktif merugikan 108 korban dengan tingkat kerugian mencapai Rp 111,3 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Ajun Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan, sudah ada 12 laporan polisi terkait penipuan berkedok investasi fiktif dengan 108 korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah karena belum melapor.

Editor:
Bagikan