Iklan
KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak Yang Coba Hambat Proses Hukum Novanto
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada pihak lain agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Mereka yang berupaya menghambat proses hukum bisa dikenai ancaman pidana obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Ancaman dalam Pasal 21 UU Tipikor itu pun cukup berat, yakni ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan minimal 3 tahun.