logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPraperadilan Setya Novanto...
Iklan

Praperadilan Setya Novanto Gugur Saat Sidang Pokok Perkaranya Dimulai

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mIkpLPFyCVT-hbknkLNRE9liHD0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F490827_getattachment4d721d00-b26c-4eac-b79e-976e2c66925b482212-5.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Hakim tunggal praperadilan, Kusno, berbicara dengan kuasa hukum pemohon dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Sidang hari itu ditunda hingga 7 Desember karena ketidakhadiran KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelimpahan berkas materi pokok dugaan korupsi dengan tersangka Setya Novanto ke pengadilan kini terus berkejaran dengan waktu berjalannya persidangan praperadilan. Hakim Kusno menjadwalkan ulang persidangan perdana praperadilan Novanto pada Kamis (7/12) dan harus diputuskan dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Putusan itu menjelaskan bahwa praperadilan gugur ketika sidang pertama materi pokok atas nama terdakwa yang juga pemohon praperadilan digelar di pengadilan.

Editor:
Bagikan