Suap APBD Menjadi Pola Korupsi di Daerah
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah tahun 2018 di Provinsi Jambi. Kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini juga terus didalami. Sebab, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, dan satu orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono. Sebanyak 12 orang lainnya yang juga ditangkap KPK di Jambi dan Jakarta juga akan didatangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat.