logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetya Novanto Dinilai Sengaja ...
Iklan

Setya Novanto Dinilai Sengaja Memperlambat Pemberkasan

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wwZhYlxlsJcxODt_stQhfFD4l24=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F488940_getattachment5eaf7f49-f5ef-415c-8b8e-5dfb83470447480342.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang juga Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11) malam. Novanto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak terjebak dengan upaya kuasa hukum Setya Novanto yang ingin memperlambat pemberkasan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu naik ke pengadilan tindak pidana korupsi. Usulan untuk melakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan ataupun penundaan pemeriksaan untuk mereka bisa dibaca sebagai upaya memperlama pemberkasan perkara Novanto.

Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (28/11), di Jakarta, mengatakan, baik pihak Novanto maupun KPK saling berkejaran dengan waktu. Kuasa hukum Novanto memiliki strategi untuk memperlama pemberkasan terhadap kliennya itu naik ke pengadilan tipikor. Sementara di sisi lain, KPK berkepentingan untuk mempercepat pemberkasan itu.

Editor:
Bagikan