logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetya Novanto Mangkir, Proses ...
Iklan

Setya Novanto Mangkir, Proses Hukum Jalan Terus

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nWqFF9kSPWUC75I-LREet4RsczM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F485479_getattachmentc790b075-f85e-4c54-ac2a-46f6d4ed8349476864.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) meninggalkan ruang konferensi pers setelah Juru Bicara Febri Diansyah usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/11) di Jakarta, tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Sekalipun pihak Novanto beralasan ada bagian dari Undang-Undang KPK yang sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak menghentikan proses hukum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu di Jakarta, menuturkan, KPK dalam melakukan proses hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK. Kalaupun ada bagian dari undang-undang yang dijadikan landasan hukum bagi KPK untuk bertindak itu diajukan uji materi di MK, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Editor:
Bagikan