logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetya Novanto Bersiap Ajukan...
Iklan

Setya Novanto Bersiap Ajukan Praperadilan Lagi

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali menyiapkan langkah praperadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh KPK.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qinfsg4VNZtlgr60uXW739vjiRc=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F469b562a058b46e2bae69f7578791b9c.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali menyiapkan langkah praperadilan jika politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini diambil menyikapi beredarnya secara luas di publik tentang dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang di dalamnya menyebutkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Selasa (7/11), di Jakarta, menuturkan, apabila betul surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu dikeluarkan KPK, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa upaya praperadilan. Selain itu, gugatan pidana lain juga akan disampaikan kepada KPK sebab pihak Novanto merasa SPDP itu telah dibocorkan.

Editor:
Bagikan