logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPetani Mendapat Kepastian...
Iklan

Petani Mendapat Kepastian Hukum

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIQyyy3fhdFB0PHDtJZ84FTG1AA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171104mkna.jpg
Kompas/Mukhamad Kurniawan

Warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meniti surat keputusan izin pengelolaan hutan yang diserahkan pemerintah di desa setempat, Sabtu (4/11). Program perhutanan sosial diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga penggarap kawasan hutan milik negara.

BOYOLALI, KOMPAS β€” Pembagian sertifikat izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara memberikan status hukum yang pasti kepada petani dalam memanfaatkan lahan hutan negara. Izin pemanfatan hutan itu berlaku selama 35 tahun. Jika lahan tersebut dimanfaatkan oleh petani secara produktif, bisa diperpanjang selama 35 tahun lagi.

”Nanti perpanjang 35 tahun, kenapa tidak, tetapi harus bermanfaat,” kata Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Surat Keputusan Pemanfaatan Hutan serta SK tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (4/11).

Editor:
Bagikan