logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGunakan Data Keluarga Penjual ...
Iklan

Gunakan Data Keluarga Penjual atau Pasrah Ditinggal Pembeli

Oleh
Aditya Putra Perdana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oXE-xnp66Q7b9LZf_JvQllGuHQo=/1024x818/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FIMG_20171105_154634.jpg
KOMPAS/Aditya Putra Perdana

Pengunjung hendak membeli kartu perdana prabayar di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta Barat, Minggu (5/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan lama dan baru harus meregistrasi kartu dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Peraturan baru Menteri Komunikasi dan Informatika berupa kewajiban meregistrasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pada kartu prabayar, salah satunya bertujuan untuk menekan potensi kejahatan siber. Para penjual tak bisa lagi meregistrasi secara asal. Mereka pasrah merugi.

Editor:
Bagikan