Beri Insentif pada Bangunan Gedung Hijau
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan asas bangunan gedung hijau (green building) perlu didorong lebih jauh, terutama di kota besar seperti Jakarta. Skema insentif pajak atau penambahan koefisien lantai bangunan dapat diberikan kepada bangunan yang memiliki standar lebih tinggi daripada ketentuan peraturan wajib yang telah ditentukan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 adalah peraturan pertama di Indonesia yang mengatur tentang penerapan konsep bangunan gedung hijau. Peraturan ini menetapkan seluruh bangunan gedung baru dengan luas lantai total 50.000 meter persegi di wilayah DKI Jakarta harus memenuhi standar bangunan gedung hijau. Gedung tersebut, antara lain, harus memiliki sistem pencahayaan alami yang memadai, penggunaan pendingin ruangan yang efisien, dan pengelolaan limbah padat.