logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBatalkan Aturan Menteri...
Iklan

Batalkan Aturan Menteri Perdagangan

Oleh
Gregorius Magnus Finesso dan Winarto Herusansono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0BOcesvRNCiHyPkqAWafq1M19kQ=/1024x761/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20171025RWN1.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Pengantin tebu diarak memasuki Pabrik Gula Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (28/4). Tradisi pengantin tebu digelar untuk mengawali musim giling tebu di Pabrik Gula Tasikmadu.

SEMARANG, KOMPAS β€” Persoalan perdagangan gula petani terus bergulir. Keresahan terus menggelayuti petani tebu di Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka menilai kebijakan perdagangan gula petani yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 885/M.DAG/SD/8/2017 tentang Pembelian dan Penjualan Gula oleh Perum Bulog tidak adil.

Petani memaksa pemerintah untuk meninjau kembali. Bahkan, tak sedikit dari kalangan petani dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) membatalkan kebijakan tersebut. Kebijakan itu dianggap sebagai perpanjangan tangan praktik monopoli. Bahkan, aturan itu dianggap mengancam masa depan pertanian tebu dan dilakukan pada saat usaha pertanian tebu tidak kompetitif.

Editor:
Bagikan