Iklan
Batalkan Aturan Menteri Perdagangan
SEMARANG, KOMPAS β Persoalan perdagangan gula petani terus bergulir. Keresahan terus menggelayuti petani tebu di Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka menilai kebijakan perdagangan gula petani yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 885/M.DAG/SD/8/2017 tentang Pembelian dan Penjualan Gula oleh Perum Bulog tidak adil.
Petani memaksa pemerintah untuk meninjau kembali. Bahkan, tak sedikit dari kalangan petani dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) membatalkan kebijakan tersebut. Kebijakan itu dianggap sebagai perpanjangan tangan praktik monopoli. Bahkan, aturan itu dianggap mengancam masa depan pertanian tebu dan dilakukan pada saat usaha pertanian tebu tidak kompetitif.