logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetya Novanto Gugat Ditjen...
Iklan

Setya Novanto Gugat Ditjen Imigrasi

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oHXM0cUzfPNWAkXU4FSqypmRYHw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F477248_getattachment507eeb48-aa5c-407f-953e-e6a738a9f44c468703.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah), didampingi Sekjen Golkar Idrus Marham (kanan) dan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid (kedua dari kiri), dan sejumlah elite Golkar lainnya, memimpin rapat pleno pengurus DPP Golkar di kantor DPP Golkar, Rabu (11/10). Sebelum rapat, Nurdin menyampaikan bahwa rapat tersebut menandai Novanto kembali aktif memimpin partai dengan rapat akan membahas persiapan ulang tahun sekaligus rakernas dan perekrutan caleg Golkar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menggugat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas penerbitan surat keputusan pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor sementara terhadap dirinya. Gugatan itu baru didaftarkan pada Jumat (20/10), dan saat ini masih dalam tahap registrasi di PTUN Jakarta.

Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Jumat, di Jakarta, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan perkara itu disidangkan karena gugatan baru masuk dan berkas-berkas harus diperiksa terlebih dulu sebelum majelis hakim yang memeriksa perkara itu ditunjuk.

Editor:
Bagikan