logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerda Jawa Tengah Terkait...
Iklan

Perda Jawa Tengah Terkait Perlindungan Petani Dinilai Belum Optimal

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OBBwm7P4Ia8s9ResnC3l0wMQITo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F454823_getattachmentb207d5a1-b4ad-4a00-93cf-c538b7959c00446270.jpg
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Syakuri menggunakan pompa air untuk mengairi tanaman padinya yang siap panen di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (29/6).

SEMARANG, KOMPAS β€” Kendati memiliki peraturan daerah perlindungan sektor pertanian, proteksi terhadap petani di Jawa Tengah dinilai belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum dibuatnya peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis. Dalam perda tersebut, pemerintah juga punya tanggung jawab meningkatkan pendapatan petani.

Ketua Komisi Bidang Perekonomian dan Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah M Chamim Irfani, Senin (9/10) di Semarang, menyatakan, Pemprov Jateng sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 untuk perlindungan dan pemberdayaan petani.

Editor:
Bagikan