logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDua Kelalaian Pihak Rumah...
Iklan

Dua Kelalaian Pihak Rumah Sakit

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d6Gw2gcKnVVR71RqfEFrUjwBDZM=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FNiko.jpg
NIKOLAUS HARBOWO

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menunjukkan surat pernyataan yang dibuat oleh Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi saat konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9). Dalam pernyataan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan siap menerima konsekuensi berupa pencabutan izin apabila kasus seperti kematian Debora terulang kembali di rumah sakitnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Kesehatan DKI Jakarta menilai ada dua kelalaian pihak rumah sakit dalam kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang, Minggu (3/9). Simpulan itu diperoleh seusai pertemuan selama 2,5 jam antara pihak Dinas Kesehatan DKI, RS Mitra Keluarga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Jakarta Barat, dan Badan Pengawas Rumah Sakit, Senin (11/9).

Pertama, komunikasi antara petugas informasi dan keluarga pasien tidak terjalin baik saat petugas menerima pasien dalam keadaan gawat darurat. "Untuk awal, rumah sakit tidak tahu bahwa ini peserta BPJS. Baru diketahui sekitar pukul enam pagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dalam jumpa pers, kemarin. Padahal, pasien masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD) pukul 03.40.

Editor:
Bagikan