Dua Kelalaian Pihak Rumah Sakit
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Kesehatan DKI Jakarta menilai ada dua kelalaian pihak rumah sakit dalam kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang, Minggu (3/9). Simpulan itu diperoleh seusai pertemuan selama 2,5 jam antara pihak Dinas Kesehatan DKI, RS Mitra Keluarga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Jakarta Barat, dan Badan Pengawas Rumah Sakit, Senin (11/9).
Pertama, komunikasi antara petugas informasi dan keluarga pasien tidak terjalin baik saat petugas menerima pasien dalam keadaan gawat darurat. "Untuk awal, rumah sakit tidak tahu bahwa ini peserta BPJS. Baru diketahui sekitar pukul enam pagi," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dalam jumpa pers, kemarin. Padahal, pasien masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD) pukul 03.40.