logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPutusan MK: Perempuan Dapat...
Iklan

Putusan MK: Perempuan Dapat Menjabat Gubernur DIY

Oleh
Haris Firdaus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xa1nc2LNCTF0oVj-K2OWXYxMk0U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_8624.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berpidato dalam Kenduri Rakyat untuk memperingati lima tahun pengesahan UU Keistimewaan DIY, Kamis (31/8/2017), di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan yang dinilai mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh laki-laki. Dengan putusan itu, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat diemban oleh perempuan.

Putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 itu dibacakan di Jakarta, Kamis (31/8/2017), dalam Sidang Pleno MK yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sebagian ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor:
Bagikan