Putusan MK: Perempuan Dapat Menjabat Gubernur DIY
YOGYAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan yang dinilai mengharuskan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh laki-laki. Dengan putusan itu, maka jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat diemban oleh perempuan.
Putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016 itu dibacakan di Jakarta, Kamis (31/8/2017), dalam Sidang Pleno MK yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sebagian ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.