logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerdagangan Satwa Dilindungi...
Iklan

Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Daring Sulit Diungkap

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/izV5i4_tKz3KcfqTeNbLHCdfBtA=/1024x549/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F10%2F20170312dri23.jpg
Kompas/Adrian Fajriansyah

Burung kakaktua putih Maluku yang disita Kepolisian Sektor Talang Kelapa dari supir bus Antar Lintas Sumatera berinsial PP (32) ditunjukkan kepada awak media di sela konferensi di Kantor Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS – Praktik perdagangan satwa yang dilindungi yang kini masih marak terjadi, termasuk penjualan satwa yang dilakukan dalam jaringan (daring). Namun, di lapangan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, sering kesulitan mengungkap kasus-kasus tersebut, terutama perdagangan satwa secara daring.

β€œSaat ini sedang diupayakan ada tim khusus penanganan cyber untuk pelaku perdagangan satwa liar. Tim ini akan patroli secara daring, dan sedang diupayakan unit yang dapat memblokir content terkait perdagangan satwa liar secara daring,” ujar Saptawi Sunarya, Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Sabtu (12/8) di Jakarta.

Editor:
Bagikan