Iklan
Basuki Bantah Telah Memberi dan Menjanjikan Uang kepada Patrialis Akbar
JAKARTA, KOMPAS β Basuki Hariman, terdakwa pemberi suap untuk memenangkan uji materi atas undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Sebaliknya, pemberian uang terjadi atas permintaan Kamaludin, rekan Basuki dan Patrialis.
Bantahan itu disampaikan Basuki saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8). Basuki pun mengatakan tak pernah menjanjikan pemberian uang Rp 2 miliar kepada Patrialis. Sebaliknya, uang itu akan digunakan untuk pengobatan anggota stafnya, Ng Fenny, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.