Pengacara Nilai Miryam Tak Tepat Diadili di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, KOMPAS โ Pengacara Miryam S Haryani, terdakwa pemberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, menilai kliennya tak tepat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penilaian itu menjadi bagian dari eksepsi yang diajukan penasihat hukum Miryam, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor, Senin (24/7).
Dalam uraiannya, Aga menyampaikan, berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Tipikor hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.