logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊNegara Pancasila dan Khilafah
Iklan

Negara Pancasila dan Khilafah

Oleh
A HELMY FAISHAL ZAINI
Β· 1 menit baca

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan berisi pencabutan badan hukum terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia pada hari Rabu (19/7). Organisasi tersebut dinyatakan bubar dan tidak lagi dapat berkegiatan. Menurut pemerintah, itu merupakan bentuk penindakan dan sanksi kepada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Berikut ini, harian Kompas kembali menampilkan artikel-artikel yang relevan. Salah satunya berjudul Negara Pancasila dan Khilafah” yang pernah diterbitkan Jumat (2/6) di halaman 6. (RYO)

https://cdn-assetd.kompas.id/MF1qVDIg2XeTC4dyjk16BoUL0eY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F447221_getattachmentc5923a26-628e-4213-ae27-e5aa48d2e6f5438606.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini (dua dari kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti (dua dari kanan) didampingi Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi (kiri) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Imran Hanafi (kanan) sebelum melakukan pertemuan di gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (12/6).

Belakangan ini pembicaraan soal konsep negara-bangsa kembali menghangat. Tak kurang dari beberapa tokoh mengemukakan pendapat bahkan sebagian sudah banyak yang mengamini dan berpendapat bahwa dasar negara harus ditinjau ulang kembali.

Editor:
Bagikan