Negara Pancasila dan Khilafah
Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan berisi pencabutan badan hukum terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia pada hari Rabu (19/7). Organisasi tersebut dinyatakan bubar dan tidak lagi dapat berkegiatan. Menurut pemerintah, itu merupakan bentuk penindakan dan sanksi kepada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Berikut ini, harian Kompas kembali menampilkan artikel-artikel yang relevan. Salah satunya berjudul Negara Pancasila dan Khilafahβ yang pernah diterbitkan Jumat (2/6) di halaman 6. (RYO)
Belakangan ini pembicaraan soal konsep negara-bangsa kembali menghangat. Tak kurang dari beberapa tokoh mengemukakan pendapat bahkan sebagian sudah banyak yang mengamini dan berpendapat bahwa dasar negara harus ditinjau ulang kembali.