Iklan
Presiden Terbitkan Perppu tentang Ormas
JAKARTA, KOMPAS โ Untuk kedua kali pada tahun ini, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau perppu. Kali ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut rencana, perppu tersebut akan dikirim ke DPR pada Rabu (12/7) besok.
Rencana ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (11/7). โPembubaran ormas radikal, insyaallah besok (Rabu) langsung ditandatangani, akan diumumkan Presiden,โ ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.