LPSK Minta Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Penyerangan Aktivis Antikorupsi
PALEMBANG, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta aparat hukum, terutama Polri, lebih proaktif menuntaskan kasus penyerangan terhadap aktivis antikorupsi yang menjadi saksi atau pelapor kasus korupsi. Selama ini, sebagian besar kasus penyerangan terhadap aktivis antikorupsi tidak pernah tuntas. Hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengungkapan kasus korupsi. Warga bisa takut melaporkan temuan kasus korupsi karena berisiko tinggi dan tidak ada kejelasan hukum jika mendapatkan serangan.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai ketika bersilaturahim dengan awak media di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/7). Abdul mengatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada sejumlah aktivis ataupun advokat antikorupsi yang melaporkan dugaan kasus korupsi. Umumnya, mereka mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum setelah mendapatkan serangan oleh pelaku yang tidak dikenal. Serangan itu terkait dengan laporan kasus korupsi tersebut.