logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHary Tanoe Jadi Tersangka
Iklan

Hary Tanoe Jadi Tersangka

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5qbyYZmFWQLJ6_OGd95lMP9-BQQ=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F432349_getattachment79f1314d-3ad8-4d00-8bef-85e96d359891423736.jpg
ANTARA/Rivan Awal Lingga

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Pernyataan Prasetyo soal status tersangka pemilik MNC Grup Harry Tanoesoedibjo dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Noor Rachmad hari Kamis ini.

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung kembali buka suara terkait dengan status hukum pemilik MNC Grup Hary Tanoesoedibjo yang sudah menjadi tersangka pada perkara pesan singkat bernada ancaman terhadap seorang jaksa. Korps Adhyaksa membuktikan status tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Hary Tanoesoedibjo.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Menurut Noor, berkas SPDP dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang memuat nama Hary sebagai tersangka tersebut tertanggal 15 Juni 2017.

Editor:
Bagikan