Iklan
Hary Tanoe Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung kembali buka suara terkait dengan status hukum pemilik MNC Grup Hary Tanoesoedibjo yang sudah menjadi tersangka pada perkara pesan singkat bernada ancaman terhadap seorang jaksa. Korps Adhyaksa membuktikan status tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Hary Tanoesoedibjo.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6). Menurut Noor, berkas SPDP dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang memuat nama Hary sebagai tersangka tersebut tertanggal 15 Juni 2017.