logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRano Karno Disebut Terima Rp...
Iklan

Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta dari Korupsi Alat Kesehatan

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IRFiUc6_CBAiD7xtNLZkQrdtyIg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2Ftuntutan-atut.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut delapan tahun penjara terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten tahun 2011-2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6).

JAKARTA, KOMPAS - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013 dengan nilai anggaran Rp 112,7 miliar, Rano Karno yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten, diduga turut menerima bagian korupsi sebesar Rp 700 juta. Nilai ini jauh lebih besar dari yang pernah disampaikan dalam dakwaan terhadap mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Ihwal pemberian uang yang jauh lebih besar ini terungkap dalam pembacaan tuntutan pidana terhadap Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (16/6). Jumlah pembagian uang yang diduga hasil korupsi kepada Rano Karno itu disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha saat membacakan tuntutan pidana terhadap Atut. Budi  kembali merinci pembagian uang korupsi kepada sejumlah pihak dalam perkara ini yang turut melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Editor:
Bagikan