Ini Cerita Patrialis Akbar Terima Suap 10.000 Dollar AS
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar cukup berhati-hati untuk membantu memenangkan putusan perkara uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah keputusan MK mengabulkan sebagian atas uji materi itu, Patrialis tak segan-segan menerima uang suap. Bahkan, Patrialis berterima kasih setelah menerima uang suap.
Hal itu terungkap dari pengakuan dua saksi yang diperiksa untuk terdakwa Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa, pemberi suap kepada Patrialis, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/6). Kedua saksi itu adalah Kamaludin, perantara kasus yang juga rekan Patrialis, dan Kuswandi, pengusaha importir daging.