logo Kompas.id
UtamaProdusen Ponsel Pintar...
Iklan

Produsen Ponsel Pintar Disarankan Memanfaatkan Insentif Pajak

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VE3q6oJ1AH6xo0kFe7akiXnlRiM=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170502RAD07.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Suasana di booth experience saat peluncuran seri telepon pintar Samsung Galaxy S8 dan S8+ untuk pasar Indonesia di Jakarta, Selasa (2/5/2017). Produk telepon pintar premium tersebut dilengkapi dengan sejumlah fitur baru, antara lain fitur keamanan dengan kombinasi teknologi biometrik.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian mengimbau produsen telepon seluler yang telah berinvestasi di Indonesia agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak. Bentuk insentif yang ditawarkan pemerintah meliputi potongan pajak atau tax allowance, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

”Saat ini, persentase kewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G LTE baru 30 persen. Sejumlah produsen merek lokal ataupun asing yang telah berinvestasi di Indonesia sudah memenuhi di atas 20 persen sampai 30 persen. Kami, kan, menginginkan persentase pemenuhan lebih besar,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan melalui pesan elektronik kepada Kompas, Jumat (9/6/2017), di Jakarta.

Editor:
Bagikan