Produsen Ponsel Pintar Disarankan Memanfaatkan Insentif Pajak
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian mengimbau produsen telepon seluler yang telah berinvestasi di Indonesia agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak. Bentuk insentif yang ditawarkan pemerintah meliputi potongan pajak atau tax allowance, dan bea masuk ditanggung pemerintah.
”Saat ini, persentase kewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G LTE baru 30 persen. Sejumlah produsen merek lokal ataupun asing yang telah berinvestasi di Indonesia sudah memenuhi di atas 20 persen sampai 30 persen. Kami, kan, menginginkan persentase pemenuhan lebih besar,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan melalui pesan elektronik kepada Kompas, Jumat (9/6/2017), di Jakarta.