Mengambil Lagi “Pedang” KPK
Dua atau tiga tahun lalu, seorang anggota DPR pernah bercerita. Anggota DPR itu mengeluhkan langkah KPK yang agresif menyasar anggota DPR yang tersangkut korupsi. Padahal, kata anggota DPR itu, “pedang” yang dimiliki KPK adalah pemberian DPR. Istilah pedang hanyalah kiasan. Yang dimaksud pedang adalah adalah kewenangan KPK yang datangnya dari DPR dan Pemerintah melalui UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut data yang pernah dirilis KPK, sebanyak 119 anggota DPR dan DPRD dijerat korupsi oleh KPK. “DPR dan DPRD sudah sekitar 119 orang, eks gubernur 15 orang, bupati dan walikota 50 orang. Kita harus sudahi ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat berpidato di KPU, Senin, 5 September 2016.
“Pedang” KPK di antaranya kewenangan penyadapan serta kewenangan menyatu di tubuh KPK. Apakah kewenangan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Itulah kewenangan ampuh KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini. Anggota Dewan itu curhat, “Masak pedang yang kita berikan kepada KPK akan ditebaskan pada kita. Satu saat pedang itu bisa diambil kembali.”