Kemenlu Tangani 17.928 Kasus WNI Terbelit Masalah di Luar Negeri
MATARAM, KOMPAS - Kementerian Luar Negeri selama tahun 2016 menangani 17.928 kasus Warga Negara Indonesia yang terbelit persoalan di luar negeri. Dari jumlah itu sebanyak 12.373 kasus (69,01 persen) berhasil diselesaikan, sisanya 5.555 kasus (31 persen) masih dalam proses penyelesaian.
“Dari angka tersebut (12.373 kasus), sebanyak 9.450 di antaranya kasus TKI yang bekerja pada perseorangan (penata laksana rumah tangga), dan sebanyak 602 adalah kasus pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing,” kata Fahri Sulaiman, Pejabat Fungsional Diplomat Madya Kemenlu, Selasa (28/3) di Mataram, Lombok, kepada wartawan di sela-sela Pertemuan Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penanganan WNI di Luar Negeri Bagi Pemangku Kepentingan di Daerah yang berlangsung 29 Maret-1 April.
Dari kasus yang belum selesai itu, kata Fahri, memang harus menempuh prosedur hukum yang berlaku di negara penempatan. Proses penyelesaiannya bisa berlangsung bertahun-tahun. Misalnya di Malaysia, bila ada seorang TKI meninggal, jenazahnya harus mengikuti tahapan pemeriksaan, sehingga diketahui pasti penyebab kematiannya. Hasil pemeriksaan atau visum itu kemudian dibacakan Mahkamah Peradilan, baru jenazah bisa dikeluarkan dari negara tersebut.