logo Kompas.id
β€Ί
Tokohβ€ΊJonathan Kwik Mengawinkan...
Iklan

Jonathan Kwik Mengawinkan Hukum Humaniter dan AI

Jonathan Kwik meneliti hukum humaniter dan kecerdasan buatan, lalu memaparkan hasilnya ke forum internasional.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Jonathan Kwik, peneliti bidang hukum humaniter dan kecerdasan buatan (AI).
ARSIP PRIBADI

Jonathan Kwik, peneliti bidang hukum humaniter dan kecerdasan buatan (AI).

Sekilas, hukum humaniter atau hukum perang serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) adalah dua ilmu yang tidak ada nyambung-nyambungnya. Namun, Jonathan Kwik (31) tak beranggapan begitu. Ia melihat celah yang patut diteliti. Ini penting karena AI digunakan dalam praktik hukum dan perang modern.

Jangan tertipu dengan usia Jonathan yang masih muda. Begitu-begitu, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, ini telah menyandang gelar doktor bidang hukum dari Universitas Amsterdam, Belanda. Disertasinya yang membahas penggunaan teknologi senjata otonom secara sah dibicarakan beberapa pihak, termasuk surat kabar Belanda, tahun ini.

Editor:
MOHAMMAD HILMI FAIQ
Bagikan