Memprioritaskan Bali Menyambut Wisatawan Asing
Kebijakan meniadakan karantina bagi turis asing masuk ke Bali agaknya tepat untuk memulihkan ekonomi. Namun, kehati-hatian dalam mencegah kenaikan kasus akibat kebijakan yang longgar ini harus ditingkatkan.
Selama dua tahun pandemi, Bali kehilangan potensi wisatawan mancanegara sebanyak 5 juta-6 juta orang per tahun yang masuk lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Wisatawan mancanegara diharapkan bisa mengalir kembali setelah diputuskannya peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali sejak 7 Maret 2022.
Kebijakan meniadakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di tiga wilayah, yakni Bali, Batam, dan Bintan, mempertimbangkan penurunan kasus baru Covid-19 secara nasional. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang terpuruk.