logo Kompas.id
β€Ί
Kajian Dataβ€ΊSimalakama Jika Minyak Goreng ...
Iklan

Simalakama Jika Minyak Goreng Disubsidi

Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng sudah ditetapkan oleh pemerintah. Subsidi tepat sasaran menjadi kunci agar kebijakan harga minyak goreng benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Oleh
Gianie
Β· 1 menit baca
Sopir truk tangki berisi minyak goreng mengecek kendaraannya yang terparki di depan salah satu gudang penyimpanan minyak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021).
KRISTI DWI UTAMI

Sopir truk tangki berisi minyak goreng mengecek kendaraannya yang terparki di depan salah satu gudang penyimpanan minyak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021).

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi atau HET untuk mengatasi gejolak harga minyak goreng di dalam negeri. Subsidi pun diberikan kepada produsen minyak goreng untuk menutupi selisih harga keekonomisan dengan HET. Lalu, siapa yang menanggung beban subsidi agar harga minyak goreng tetap mengikuti HET?

Per 1 Februari 2022 HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, sementara HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.

Editor:
MATHIAS TOTO SURYANINGTYAS
Bagikan