logo Kompas.id
β€Ί
Tajuk Rencanaβ€ΊPerlindungan dari Kekerasan...
Iklan

Perlindungan dari Kekerasan Seksual

Sebelum ada UU TPKS, tidak mudah bagi korban mendapatkan keadilan, bahkan melaporkan kekerasan yang dialami pun bukan perkara mudah. Sejumlah penegak hukum belum sensitif terhadap sifat khusus kekerasan seksual.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Aktivis perempuan berpelukan seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aktivis perempuan berpelukan seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Sidang Paripurna DPR, langkah berikut menyusun peraturan pelaksana.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS telah lama ditunggu di tengah fakta kekerasan seksual terus terjadi di masyarakat. Rancangan UU ini terkatung-katung di DPR lebih dari enam tahun, terhitung sejak dibahas dan kemudian ditunda pembahasannya di Komisi VIII. Rancangan UU kemudian dimajukan kembali untuk dibahas di Badan Legislasi DPR periode 2019-2024. Kerja keras anggota Panitia Kerja RUU TPKS DPR meloloskan undang-undang ini patut dihargai.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan