logo Kompas.id
Tajuk RencanaTransisi Menuju Endemi
Iklan

Tajuk Rencana

Transisi Menuju Endemi

Pelonggaran aturan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara bijaksana. Situasi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Jika salah langkah, bisa mengganggu pemulihan ekonomi.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
Layanan tes cepat Covid-19 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Penghapusan syarat tes cepat Covid-19 bagi penumpang mulai dilakukan bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap.
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Layanan tes cepat Covid-19 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Penghapusan syarat tes cepat Covid-19 bagi penumpang mulai dilakukan bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap.

Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pengendalian Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi lengkap, yakni dua dosis, tidak perlu melakukan tes Covid-19.

Mulai 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN paling lambat awal April 2022.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Transisi Menuju Endemi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan