Iklan
Transisi Menuju Endemi
Pelonggaran aturan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara bijaksana. Situasi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Jika salah langkah, bisa mengganggu pemulihan ekonomi.
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pengendalian Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi lengkap, yakni dua dosis, tidak perlu melakukan tes Covid-19.
Mulai 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN paling lambat awal April 2022.