Tajuk Rencana
Transisi Menuju Endemi
Pelonggaran aturan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara bijaksana. Situasi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya aman. Jika salah langkah, bisa mengganggu pemulihan ekonomi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F09%2Fb4d9afce-0202-45dd-9d96-08477d005709_jpg.jpg)
Layanan tes cepat Covid-19 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Penghapusan syarat tes cepat Covid-19 bagi penumpang mulai dilakukan bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap.
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan aturan pengendalian Covid-19. Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi lengkap, yakni dua dosis, tidak perlu melakukan tes Covid-19.
Mulai 7 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Bali tidak perlu lagi menjalani karantina. Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN paling lambat awal April 2022.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Transisi Menuju Endemi".
Baca Epaper Kompas