Surat Pembaca
Perlindungan Data Pribadi
Korban pencurian data pribadi terus berjatuhan. Salah satu praktiknya adalah meretas akun Facebook, lalu menggunakan foto pemilik akun untuk menghubungi nomor-nomor HP terkait, menawarkan lelang sampai pinjam uang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F04%2F07%2F12ef27b0-cf6f-495a-91e0-ca2e5e4d1f18_jpg.jpg)
Kepingan DVD yang memuat jutaan data pribadi, termasuk data nasabah sejumlah bank. Data pribadi itu dijual di pasar daring dengan harga Rp 250.000.
Perlunya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia semakin mendesak dengan maraknya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik data.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai dibahas di DPR pada Januari 2020 terhenti pembahasannya karena perbedaan pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR. Pemerintah menghendaki otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Kementerian Kominfo, fraksi-fraksi ingin otoritas independen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Baca Epaper Kompas