logo Kompas.id
Surat PembacaPerlindungan Data Pribadi
Iklan

Surat Pembaca

Perlindungan Data Pribadi

Korban pencurian data pribadi terus berjatuhan. Salah satu praktiknya adalah meretas akun Facebook, lalu menggunakan foto pemilik akun untuk menghubungi nomor-nomor HP terkait, menawarkan lelang sampai pinjam uang.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 1 menit baca
Kepingan DVD yang memuat jutaan data pribadi, termasuk data nasabah sejumlah bank. Data pribadi itu dijual di pasar daring dengan harga Rp 250.000.
KOMPAS/RYAN RINALDY

Kepingan DVD yang memuat jutaan data pribadi, termasuk data nasabah sejumlah bank. Data pribadi itu dijual di pasar daring dengan harga Rp 250.000.

Perlunya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia semakin mendesak dengan maraknya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik data.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai dibahas di DPR pada Januari 2020 terhenti pembahasannya karena perbedaan pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR. Pemerintah menghendaki otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Kementerian Kominfo, fraksi-fraksi ingin otoritas independen.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.