Iklan
Libatkan KPPU
Saya berasumsi, kemungkinan besar saat ini juga terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha. Caranya dengan membatasi jumlah produksi atau membatasi distribusi sehingga terjadi kelangkaan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit pada 27 Januari 2022. Mulai berlaku 1 Februari 2022 dengan kemasan premium Rp 14.000. Namun, kebijakan tersebut tidak terealisasi di lapangan. Bahkan, minyak sempat menghilang.
Saya melakukan survei kecil-kecilan di Jakarta dan bertanya kepada kolega di kota-kota besar, seperti Semarang, Bogor, Bekasi, Yogyakarta, dan Surabaya.