Iklan
Salah Pakai Istilah Paten
istilah paten salah dipahami sebagai ”mendaftarkan” hak kekayaan intelektual. Misalnya, ”mematenkan merek”, ”mematenkan hak cipta”, dan seterusnya. Yang benar adalah ”mematenkan paten”, ”mendaftarkan merek".
Undang-undang paten yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Diundangkan pada 1 November 1989 dan mulai berlaku 1 Agustus 1991. Berarti hingga sekarang telah berlaku lebih dari 30 tahun.
Selama itu, undang-undang paten telah diubah dan diganti beberapa kali. Sosialisasi tentang paten telah dilakukan pemerintah secara intensif dan ekstensif ke seluruh Indonesia, juga oleh lembaga swadaya masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual (HKI).