logo Kompas.id
β€Ί
Surat Pembacaβ€ΊPengobatan Korban Kejahatan
Iklan

Pengobatan Korban Kejahatan

Korban luka karena kejahatan, pengobatan ditanggung negara jika ada visum et repertum. Bagaimana prosedur pengurusannya? Berapa lama? Siapa yang bertanggung jawab?

Oleh
Dawami Martono
Β· 1 menit baca
Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan (tengah) bersama anak buahnya menunjukkan senjata tajam yang disita dari para pelaku klitih atau kejahatan jalanan saat konferensi pers di Markas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/11/2021). Selama sepekan terakhir, Polres Bantul menangkap 23 orang pelaku klitih di sejumlah lokasi berbeda. Sebagian besar pelaku kejahatan jalanan yang diamankan itu masih berstatus pelajar.
HARIS FIRDAUS

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan (tengah) bersama anak buahnya menunjukkan senjata tajam yang disita dari para pelaku klitih atau kejahatan jalanan saat konferensi pers di Markas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/11/2021). Selama sepekan terakhir, Polres Bantul menangkap 23 orang pelaku klitih di sejumlah lokasi berbeda. Sebagian besar pelaku kejahatan jalanan yang diamankan itu masih berstatus pelajar.

Secara kebetulan saya terpanggil membantu korban penjambretan yang menderita luka bacok di dada. Kartu BPJS hilang dibawa penjahat sehingga korban dirawat lewat jalur umum.

Korban yatim piatu, baru saja ditinggal kedua orangtuanya karena Covid-19. Lokasi kejahatan di daerah Lembang, Bandung, jadi korban awalnya dirawat di RSUD Lembang.

Editor:
AGNES MARIA ARISTIARINI ISWARI
Bagikan