logo Kompas.id
β€Ί
Kilasβ€ΊKayu Ilegal 16 Meter Kubik...
Iklan

Kayu Ilegal 16 Meter Kubik Disita di Aceh

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s7g_F6XPUVTJ8VucwSEe-a8m_lg=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_27397764_48_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi penyitaan kayu ilegal.

BANDA ACEH, KOMPAS -  Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menangkap sebuah truk bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar lantaran sopir truk tidak dapat menunjukkan surat. Kayu olahan jenis semantok sekitar 16 meter kubik itu disita dan sopir truk ditahan untuk diperiksa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Saminuddin B Tou, Senin (16/4), mengatakan, truk itu ditangkap pada Sabtu (14/4) malam di Desa Lhok Nga, Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar. Petugas telah mengintai truk itu sejak dari kawasan Lhoong.

Editor:
Bagikan