Sekjen DPD Jelaskan Dana Reses
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto, didampingi sejumlah pemimpin Sekretariat Jenderal DPD, Jumat (12/5), bertemu dengan editor dan pimpinan media massa di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan adanya ketentuan baru dalam pencairan dana reses bagi anggota DPD periode 2014-2019.
Ketentuan itu adalah anggota DPD yang akan mencairkan dana resesnya harus menandatangani surat pernyataan menyetujui pelaksanaan dan menghadiri sidang paripurna DPD dan alat kelengkapan lain di bawah kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta Wakil Ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Selain itu, juga menyerahkan laporan pelaksanaan kunjungan ke daerah pemilihan yang menggunakan dana reses sebelumnya.