logo Kompas.id
›
Kilas›Sekjen DPD Jelaskan Dana Reses
Iklan

Sekjen DPD Jelaskan Dana Reses

Oleh
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah  Sudarsono Hardjosoekarto, didampingi sejumlah pemimpin Sekretariat  Jenderal DPD, Jumat (12/5), bertemu dengan editor dan pimpinan media massa di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan adanya ketentuan baru dalam pencairan dana reses bagi anggota DPD periode 2014-2019.

https://cdn-assetd.kompas.id/wzAFDoj33IMsIXddXnhS44n3v1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F432007_getattachmentafa7686a-6403-45d4-aad2-2e66e18c9322423461.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Anggota DPD mengangkat poster sebagai bentuk protes saat rapat paripurna DPD pembukaan masa sidang ke IV di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4). Protes tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap sidang paripurna yang dipimpin Oesman Sapta Odang.

Ketentuan itu adalah anggota DPD yang akan mencairkan dana resesnya harus menandatangani surat pernyataan menyetujui pelaksanaan dan menghadiri sidang paripurna DPD dan alat kelengkapan lain di bawah kepemimpinan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta Wakil Ketua Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Selain itu, juga menyerahkan laporan pelaksanaan kunjungan ke daerah pemilihan yang menggunakan dana reses sebelumnya.

Editor:
Bagikan