Tingginya Margin Harga Gula Menggelincirkan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi
Pejabat berwenang yang menangani pengadaan gula impor rawan terlibat korupsi yang menguntungkan segelintir pihak.
Tingginya perbedaan harga antara gula impor dan gula di pasaran domestik membuat komoditas tersebut rawan perilaku koruptif dari pejabat pemberi wewenang importasi. Apalagi, tingkat permintaan gula di dalam negeri sangatlah tinggi dan tidak didukung oleh suplai yang sepadan sehingga pengadaan gula impor menjadi incaran para spekulan pemburu keuntungan.
Ditetapkannya mantan menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula periode 2015-2016 pada Jumat (29/10/2024), menjadi sinyal kuat rentannya pengadaan gula impor di Indonesia. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.