logo Kompas.id
RisetJudi ”Online” dan Kemiskinan, ...
Iklan

Judi ”Online” dan Kemiskinan, Ekses Digitalisasi Teknologi yang Mengancam Perekonomian

Salah satu yang meresahkan dari kemajuan teknologi adalah masifnya perjudian ”online” yang mudah diakses semua kalangan.

Oleh
AGUSTINA PURWANTI
· 1 menit baca
Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi <i>online</i> di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalama pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalama pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.

Meluasnya akses digitalisasi menjadi bumerang bagi masyarakat karena dapat memicu munculnya sejumlah penyakit sosial. Salah satu yang meresahkan adalah masifnya perjudian online yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Perlu langkah konkret untuk membasminya agar masyarakat terhindar dari jerat perjudian yang akan menyulitkan kondisi perekonomian rumah tangga.

Aksi tega seorang ayah menjual anak bayinya di Tangerang pekan lalu menambah daftar panjang dampak gelap judi online. Berbagai dampak buruk telah menyertai perjudian daring itu, seperti kasus pembunuhan suami atau istri, perceraian, kerugian materi, depresi akibat judi online, hingga kini menjual sang buah hati. Pelaku diduga menjual bayinya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta lantaran habis modal untuk judi online. Sebagian dana lainnya disebutkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan