Menjaga Ekonomi Jakarta Tetap Menyala
Ekonomi Jakarta pasca-ibu kota akan tetap menyala dengan pangsa pasar transaksi digital lebih dari 30 persen nasional.
Perekonomian Jakarta takkan redup kendati tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Bahkan, berpotensi semakin terang seiring perubahan struktur ekonominya dalam satu dekade terakhir. Sumber pertumbuhan baru datang dari pesatnya perkembangan ekonomi digital, terutama pada industri keuangan dan sistem pembayaran.
Upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus lalu di Kalimantan Timur semakin menegaskan perpindahan ibu kota dari Jakarta meskipun belum pasti kapan. Namun, paling tidak sudah ada dua regulasi yang disahkan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tentu ada konsekuensi ekonomi pasca-ibu kota negara. Sejumlah penelitian menyebutkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta berpotensi turun sekitar 1 persen. Angka yang cukup besar mengingat dalam sepuluh tahun terakhir saja rata-rata laju pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) Jakarta menurut lapangan usaha hanya 4,8 persen, dan sebelum pandemi (2013-2019) kisaran 6 persen.