Diskriminasi Usia Para Pencari Kerja
Usia masih menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia.
Usia masih menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi usia karena akan mengurangi kesempatan bekerja bagi masyarakat yang umurnya tak lagi muda.
Sayangnya, potensi diskriminasi itu tampaknya masih akan terus terjadi setidaknya hingga saat ini. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara terkait potensi diskriminasi oleh pemberi kerja. MK menolak permohonan perkara terkait uji materiil Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dianggap berpotensi diskriminasi oleh pemberi kerja berdasarkan kriteria tidak relevan dan diskriminatif (usia, jenis kelamin, etnis, atau ras).