logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊDiskriminasi Usia Para Pencari...
Iklan

Diskriminasi Usia Para Pencari Kerja

Usia masih menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia.

Oleh
ZIKRINA RATRI, BUDIAWAN SIDIK A
Β· 1 menit baca
Aktivitas pencari keja saat mengikuti Jakarta Job Fair di Mall Grand ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024). Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Selatan menggelar bursa kerja untuk masyarakat secara gratis. Bursa kerja ini digelar selama dua hari, yakni pada 13 dan 14 Agustus 2024. Sebanyak 40 perusahaan mengikuti acara ini dengan 2.744 lowongan tersedia.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Aktivitas pencari keja saat mengikuti Jakarta Job Fair di Mall Grand ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024). Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Selatan menggelar bursa kerja untuk masyarakat secara gratis. Bursa kerja ini digelar selama dua hari, yakni pada 13 dan 14 Agustus 2024. Sebanyak 40 perusahaan mengikuti acara ini dengan 2.744 lowongan tersedia.

Usia masih menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi usia karena akan mengurangi kesempatan bekerja bagi masyarakat yang umurnya tak lagi muda.

Sayangnya, potensi diskriminasi itu tampaknya masih akan terus terjadi setidaknya hingga saat ini. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara terkait potensi diskriminasi oleh pemberi kerja. MK menolak permohonan perkara terkait uji materiil Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dianggap berpotensi diskriminasi oleh pemberi kerja berdasarkan kriteria tidak relevan dan diskriminatif (usia, jenis kelamin, etnis, atau ras).

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan