Iklan
Membaca Peluang Petahana di Pilkada Sulteng
Putusan MK yang mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh parpol di pilkada akan membawa dinamika baru di Sulteng.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan yang tidak lagi berbasis 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, membuka peluang lahirnya pasangan calon di pilkada, tak terkecuali di kontestasi Pilkada Sulawesi Tengah.
Sebelum putusan MK ini, di Sulteng muncul teka-teki di kubu petahana soal apakah berpeluang maju kembali di pilkada. Teka-teki ini akhirnya terpecahkan setelah rekomendasi PDI-P diberikan kepada Sulaiman Agusto untuk maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.